Restorative Justice, Kejati Sulut Hentikan 2 Kasus Penganiayaan dan Pengancaman

Antara
Kajati Sulut Edy Birton (kemeja putih) melakukan ekspose perkara restorative justice secara virtual di Sulawesi Utara, Jumat (15/4/2022). (ANTARA/Kejati Sulut)

MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menghentikan dua tuntutan perkara karena memenuhi unsur keadilan restoratif atau restorative justice. Keduanya yakni kasus penganiayaan dan pengancaman yang ditangani Kejaksaan NegeriMinahasa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk mengatakan, kasus tersebut telah dilaksanakan ekspos perkara restorative justice secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Perkara restorative justice tersebut berasal dari Kejari Minahasa yaitu tindak pidana pengancaman atas nama tersangka Oktavio dan tersangka Arfando yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Theodorus, Sabtu (16/4/2022).

Selain itu, ada pula kasus tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Jack David yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jampidum Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan restorative justice dan selanjutnya akan menghentikan penuntutan oleh Kejari Minahasa," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Video Ayah Kandung Aniaya Anak 5 Tahun di Bandung Barat sampai Luka dan Trauma 

3 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

5 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

6 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

6 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal