Rugikan Keuangan Negara Rp1,6 Miliar, Direktur BUMD Tinelo Lipu Ditahan Kejari Gorontalo Utara

Antara
Pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menahan direktur BUMD PT Tinelo Lipu berinisial RD atas dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. (Foto: Antara/HO-humas Kejari Gorontalo Utara)

GORONTALO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, resmi menahan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tinelo Lipu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka RD telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

"Penahanan tersangka RD dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, di Gorontalo, Selasa (30/8/2022).

RD diketahui menjabat direktur BUMD PT Tinelo Lipu periode 2015 hingga 2020.

Sebelum ditahan, kata Eddie, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka RD yang dilakukan oleh tim penyidik.

Yaitu, terkait dengan perbuatan tersangka pada tahun 2018 hingga 2019, yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan.

RD diduga telah menggunakan dana penyertaan modal dari pemerintah kabupaten Gorontalo Utara untuk kegiatan simpan pinjam.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
23 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

24 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

28 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal