Rugikan Negara Rp3,8 M, Berkas Dua Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejati Sulut

Antara
Kepala Kejati Sulut Andi Muh Iqbal Arief didampingi Kepala Kantor Wilayah DJP Sulutenggo Malut Tri Bowo. (Foto: ANTARA/Penkum Kejati Sulut)

Kepala Bidang Pemeriksaan Penelitian Intelijen dan Penyidikan Marasi Napitupulu menjelaskan, tersangka atas nama TJT selaku Komisaris PT JSP sebuah perusahaan pengembang properti di Manado pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2014, tidak melaporkan dan atau melaporkan nihil atas SPT masa PPN dan SPT masa PPH pasal 4 ayat (2).

Berdasarkan hasil penyidikan, diungkap tersangka melalui PT JSP melakukan penyerahan barang kena pajak sebesar Rp26,243 miliar yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sementara tersangka kedua atas nama ET, seorang pedagang hasil bumi di Tagulandang. Pada kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2016 tidak melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

"Berdasarkan hasil penyidikan berhasil diungkap tersangka memperoleh penghasilan sebesar Rp7,338 miliar yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajak sehingga diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP," ucapnya.

Marasi menambahkan, atas perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,882 miliar.

Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak sebesar 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki tersangka yang ditaksir senilai Rp4,157 miliar," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 jam lalu

Demo Desak Eks Jampidsus Diadili di Kejati Jatim Memanas! Massa Lempar Telur Busuk

9 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

14 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

15 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

16 hari lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal