Polisi Tangkap Buron Pengemplang Pajak Rp14 Miliar di Bali

Antara
Penangkapan DPO Michael Tirta atas kasus perpajakan di Kabupaten Buleleng, Jumat (4/9/2020). (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Bali)

DENPASAR, iNews.id – Tim IT Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap seorang buron alias DPO di Desa Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Buron kasus perpajakan itu bernama Ignatius Michael alias Michael Tirta, yang merugikan negara sebesar Rp14 miliar.

“Yang bersangkutan ditangkap Tim Resmob Polda Bali pada Jumat (4/9/2020) di TKP PT Trimitra Anugrah Segara Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kanwil Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu (5/9/2020) malam.

Dia menjelaskan, Michael Tirta diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. UU itu mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan—yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Michael adalah DPO Mabes Polri, dengan nomor DPO/01/VIII/2020/Bareskrim tanggal 14 Agustus 2020. Dodi menjelaskan, seorang bernama Ricky Dwicahyono yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dihubungi oleh Andri Widiastuti (karyawan PT Mangga Dua) dengan maksud untuk dapat membantu menyediakan faktur pajak untuk PT Mangga Dua.

“Lalu Ricky Dwicahyono menghubungi Michael Tirta (DPO) dan Michael ini menyatakan bahwa dia sanggup menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23 persen sampai 25 persen dari jumlah PPN yang tercantum dalam masing-masing faktur pajak,” ujar Dodi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Nasional
24 hari lalu

Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Mabes Polri Berduka

Nasional
1 bulan lalu

Sikat Pengemplang Pajak, Purbaya bakal Sidak 2 Perusahaan Baja China Pekan Ini

Nasional
1 bulan lalu

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, tapi Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal