Sebulan Buron,  Pelaku Penganiayaan saat Malam Natal di Tombariri Minahasa Ditangkap Polisi

Subhan Sabu
Tersangka penganiayaan ditangkap personel Polsek Tombariri, Senin (17/1/2022).(Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id - Salah satu tersangka tindak pidana penganiayaan diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon. Korban bernama Marcelino Binangkaan (18) dianiaya pada 25 Desember 2021, di Desa Ranotongkor, Kecamatan Tombariri.

"Penangkapan terhadap tersangka lelaki MM (19), berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/93/XII/2021 Sek-Tbr tanggal 25 Desember 2021," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (18/1/2022).

Tersangka diamankan pada hari Senin (17/1/2022) sore saat sedang berada di rumah pamannya di jalan pekuburan umum Desa Ranotongkor.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah acara syukuran di salah satu rumah warga di Desa Ranotongkor, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.

Korban yang sedang berada di lokasi acara tiba-tiba didatangi lelaki V, kemudian membuka baju dan menatap korban dengan wajah marah.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

6 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

7 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

7 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

12 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal