Sembunyikan 4 WNA, Warga Kepulauan Sangihe Ditetapkan Imigrasi Jadi Tersangka

Antara
Kepala Imigrasi Tahuna Novly T.N. Momongan (kedua kiri) usai memberikan keterangan pers, dan tersangka JT (pakai topi). (Foto: Antara)

Berdasarkan komunikasi melalui WhatsApp tersebut, empat orang warga Filipina membawa barang dan datang ke Tahuna menggunakan perahu tradisional berjenis pampboat tanpa melalui pemeriksaan pejabat dan tidak memiliki dokumen perjalanan berupa paspor dan visa yang sah dan masih berlaku.

"Empat orang WNA tersebut dijemput oleh tersangka JT dan dibawa oleh pelaku ke kediamannya dan tinggal selama tiga Minggu," kata Novly.

Atas tindakan tersebut maka terhadap JT dilakukan penyidikan dan diduga memenuhi unsur pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

"Saat ini dokumen tersangka JT sudah lengkap dan siap diserahkan kepada Kejaksaan Kabupaten Sangihe," ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tahuna Sangihe, Cek Kekuatan Magnitudonya!

20 hari lalu

BMKG: Gempa Besar Magnitudo 5,3 di Tahuna Sulut Tidak Berpotensi Tsunami

30 hari lalu

Nasib 95 Calon Jemaah Umrah Kuningan Gagal Berangkat, Terkatung-katung Tunggu Kepastian

2 bulan lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

2 bulan lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal