Simpan Barang Berbahaya Ilegal, Gudang PT KSM Digerebek Ditreskrimsus Polda Sulut

Arther Loupatty
Sebuah gudang di Minahasa Utara menyimpan barang berbahaya tanpa izin. (Foto: Humas)

MINAHASA UTARA, iNews.id - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), menggerebek satu gudang di Minahasa Utara yakni milik PT KSM. Gudang ini diduga menyimpan barang berbahaya seperti sianida dan hydrogen peroxide.

"Untuk itu penyelidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana di bidang perdagangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014," kata Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Nasriadi, Kamis (3/2/2022).

Saat diperiksa, polisi menemukan bahan kimia di Gudang PT KSM di Minahasa Utara berupa sianida (CN) jumlah 174 kaleng, jin chan 10 karung, caustic soda flakes 20 karung, corrosive jumlah 19 galon, hydrogen peroxide jumlah 19 galon. 

Polisi juga memeriksa para pekerja di gudang tersebut dan ternyata tidak bisa menunjukkan bukti dokumen izin perdagangan terkait bahan berbahaya ini. Polisi langsung menindak dengan melakukan police line gudang tersebut.

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Nasriadi, membenarkan bahwa telah melakukan penindakan atas dugaan barang ilegal tersebut.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

18 hari lalu

Kabar Duka, Kombes Steidy Raranta Meninggal Baru 4 Hari Dilantik Jadi Kabid Humas Polda Sulut

1 bulan lalu

Dilantik Kapolri, Brigjen Yudo Hermanto Jabat Kapolda Sulut Gantikan Irjen Roycke Harry Langie

1 bulan lalu

Mutasi di Polda Sulut! Kapolda, Wakapolda hingga Sejumlah Pejabat Utama Diganti

1 bulan lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal