Soal Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Kementerian BUMN Tunggu Temuan KPK dan Kejagung

Suparjo Ramalan
Gedung Pertamina. (Foto: dok iNews)

Berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi, KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dengan institusi penegak hukum lain untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi. 

Sebelumnya, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan adanya indikasi korupsi ketika Pertamina melakukan audit internal perjanjian jual beli LNG.

Sementara itu, Ahok menyambut baik langkah Kejagung yang telah melakukan penyelidikan mengenai dugaan korupsi gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) dan menyerahkannya kepada KPK. 

Seperti diketahui, dugaan korupsi LNG ditemukan Ahok saat pihaknya melakukan audit secara internal mengenai isu perjanjian jual beli LNG yang diduga bermasalah. 

Mengenai hasil audit ini, Ahok menyebut sudah menyampaikannya ke Kementerian BUMN dan Direksi. "Bisa ke Direksi atau Kementerian BUMN. Kami sudah sampaikan tertulis," kata Ahok. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Geledah 7 Ruangan di Pemkab Klaten, Bawa Sejumlah Berkas dalam Koper

5 hari lalu

Hamenang Jadi Tersangka KPK, Mahanni Yulindha Pratiwi Jabat Plt Bupati Klaten

7 hari lalu

KPK OTT di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan Sejumlah Pejabat Dikabarkan Ikut Dibawa

22 hari lalu

Semburan Gas Bercampur Minyak di Sumur Pertamina, Warga Indramayu Resah

22 hari lalu

Ratusan Sopir Truk Demo Dishub Jatim dan Pertamina, Desak Evaluasi Barcode Solar Subsidi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal