Terbukti Cabuli Anak Pacar hingga Hamil, Pria Pengangguran Ini Dihukum 12 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)

SINGAPURA, iNews.id – Perbuatan bejat dilakukan seorang pria di Singapura. Akibatnya dia dihukum 12 tahun penjara setelah terbukti mencabuli anak pacarnya hingga hamil.

Perbuatan bejat itu dilakukan pria pengangguran itu sejak korban berusia 14 tahun.

The Straits Times melansir, selain menjatuhkan hukuman penjara, pengadilan Singapura pada Senin (29/11/2021) ini juga memvonis terdakwa dengan hukuman enam cambukan.

Korban yang telah menganggap pelaku sebagai ayahnya itu, melahirkan seorang bayi perempuan tahun lalu. Pada waktu itu, korban masih berusia 15 tahun.

Dalam persidangan yang digelar pada Oktober lalu, terdakwa mengaku bersalah atas tiga tuduhan berhubungan seksual dengan anak di bawah umur. Nama pelaku tidak dapat disebutkan karena perintah pengadilan demi melindungi identitas korban—yang sekarang berusia 17 tahun.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
15 hari lalu

Foto Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Singapura Viral di Tengah Karhutla, Pemprov Buka Suara

19 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

21 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

22 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

23 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal