Terbukti Cabuli Anak Pacar hingga Hamil, Pria Pengangguran Ini Dihukum 12 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)

Seiring waktu, pelaku—yang berstatus pengangguran itu—dan korban mengembangkan ikatan yang benar-benar mirip dengan ayah dan anak perempuannya. Namun, hubungan ibarat ayah-anak itu akhirnya berubah menjadi hubungan seksual pada akhir 2018.

Keduanya berhubungan seksual tanpa kondom berulang kali di rumah mereka, ketika ibu korban sedang bekerja. Di rumah itu, ibu korban memang menjadi satu-satunya pencari nafkah rumah tangga.

Pencabulan oleh pelaku berlanjut selama lebih dari satu tahun hingga bocah perempuan itu pun hamil.

Pada 14 Mei tahun lalu, korban dirawat di rumah sakit karena sakit perut yang parah. Petugas medis di RS kala itu mengatakan, korban sedang mengalami kontraksi persalinan. Polisi pun langsung bertindak karena korban ternyata masih berusia di bawah 16 tahun—batas usia untuk melakukan hubungan seks secara konsensual menurut hukum Singapura.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada Juli 2020. Tes DNA menunjukkan bahwa terdakwa adalah ayah biologis dari anak korban.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal