Tersangka Penganiayaan Sadis di Minahasa Selatan Menyerahkan diri ke Polisi

Cahya Sumirat
Tersangka kasus penganiayaan sadis yang terjadi di halte Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel diperlihatkan saat press conference. (Foto: Humas)

“Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa motif kasus yaitu dendam, tersangka pernah dianiaya korban. Untuk barang bukti yakni sebilah parang yang digunakan tersangka, telah diamankan. Tersangka dikenakan pasal 354 ayat (1) Sub pasal 351 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 8 tahun pidana penjara,” ujar Kasatreskrim.

Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk proses penyidikan.

Turut hadir dalam press conference, Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere dan Kapolsek Tenga Iptu Yusak Parinding.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
9 jam lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

2 hari lalu

Tak Terima Kopi Diludahi, Satpam Kantor KPU Wajo Tebas Staf Pakai Badik

3 hari lalu

Cekcok Berujung Maut, IRT di Pekanbaru Tewas Dibacok Mantan Suami

3 hari lalu

Plt Sekda Konawe Selatan Ditahan Terkait Penganiayaan, Upaya Damai Tak Hentikan Proses Hukum

4 hari lalu

Cinta Terlarang Berujung Pembacokan, Pria di Bondowoso Bacok Suami dari Kekasihnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal