Terungkap! Peluru Nyasar di Paha Bocah Perempuan Gorontalo Berasal dari Pistol Polisi

Burhan Undu
Kabid Humas Polda Gorontalo menunjukkan pistol dan proyektil Bripka MB. (Foto: iNews/Burhan Undu)

"Jika terbukti ini ada dua sanksi menanti yaitu sanksi pidana umum dan kode etik," tuturnya.

Sanksi pidana umum yaitu Pasal 360 KUHP, dan sanksi kode etik profesi dengan ancaman dipecat.

"Kalau kode etik itu jelas sanksinya PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Speedboat Angkut 11 Turis Asing Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini Gorontalo

11 hari lalu

Misteri Kematian Brigadir EWS, Polda Jambi Periksa 13 Saksi Termasuk 2 Senior

11 hari lalu

Warga Pasuruan Blokade Jalur Pantura, Protes Dugaan Peluru Nyasar dari Latihan Militer

12 hari lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

24 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal