UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 Juta

Rina Anggraeni
Ilustrasi UMP Sulut 2022 tidak naik atau tetap seperti tahun 2021 sebesar Rp3,3 juta. (Foto: Okezone)

Lanjutnya, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Adapun, UMP paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021.

"Saya bilang tergantung nanti gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahaminya," ucapnya.

Sebelumnya pada penetapan UMP 2021, dikeluarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 330 Tahun 2020 tentang Penetapan UMP Sulut 2021. Dalam keputusan itu juga diatur bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 menaikkan upah sebesar 3,27 persen dari UMP Sulut Tahun 2020.

Bagi perusahaan yang tidak mampu dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
30 hari lalu

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Bitung Sulut, Berpusat di Kedalaman 49 Km

30 hari lalu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe, Berpusat di Kedalaman 10 Km

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,6 Guncang Bolaang Uki Sulut 

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe

1 bulan lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,5 Guncang Melonguane Sulut Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal