Warga Manado Siap-Siap Pemberlakuan Tilang Elektronik, Ini Detail Jenis Pelanggaran

Subhan Sabu
Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

Dirlantas Polda Sulut menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran yang dapat dideteksi ETLE yaitu pelanggaran APIL atau traffic light (menerobos lampu merah), pelanggaran marka jalan (garis stop), pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudaian pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan/jalur tertentu. Lalu pelanggaran pajak kendaraan serta uji berkala kendaraan.

Seluruh pelanggaran akan direkam kamera pemantau, termasuk nomor registrasi kendaraan tersebut. Selanjutnya data pelanggaran akan diolah RTMC Polda. Hasil verifikasi tersebut dikirimkan kepada alamat si pelanggar dalam waktu tiga hari melalui PT Pos. 

"Setelah diterima pelanggar, diberikan waktu 7 hari bagi pelanggar untuk memverifikasi pelanggarannya dengan cara mengirimkan konfirmasi balik. Baik melalui website, email atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut,” kata Iwan.

Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan diberikan BRIVA atau BRI virtual terkait pelangaran serta besarnya denda yang akan dibayarkan.

“Jika pelanggar tidak menyelesaikan dalam waktu 7 hari, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan pada saat pembayaran pajak setiap tahunnya. Namun pemblokiran akan dibuka apabila pelanggar sudah menyelesaikan denda yang telah dibebankan,” kata Dirlantas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Dilantik Kapolri, Brigjen Yudo Hermanto Jabat Kapolda Sulut Gantikan Irjen Roycke Harry Langie

6 hari lalu

Mutasi di Polda Sulut! Kapolda, Wakapolda hingga Sejumlah Pejabat Utama Diganti

7 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

11 hari lalu

AKBP Glenn Roy Molle Dilantik Jadi Wakapolresta Sorong Kota, Ini Pesan Kapolresta

13 hari lalu

Polri Kirim 1.500 Tabung Oksigen untuk Warga Terdampak Asap Karhutla Kalimantan-Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal