Warga Sulut Dapat Pengurangan dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Koran SINDO
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Foto: Istimewa)

Dia berharap, kebijakan keringanan pajak dapat dimanfaatkan semua wajib pajak agar dapat cepat memanfaatkan waktu keringanan tersebut untuk membayar atau melunasi kewajibannya.

"Pajak ranmor merupakan satu keharusan yang harus dibayar wajib pajak. Pajak tersebut salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk menunjang program pembangunan di Provinsi Sulut,” ucapnya.

Dalam upaya memaksimalkan program pembayaran pajak, Pemprov Sulut terus memaksimalkan pelayanan di setiap UPTB Samsat yang tersebar di kabupaten/kota.

"Kami terus upayakan pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Saya sendiri terus melakukan evaluasi melihat pelayanan di setiap UPTB Samsat dalam penerapan protokol kesehatan tersebut,” kata Olvie.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mencekam! Kadispar Sultra Dikepung Massa usai Diduga Fitnah Anggota DPR di Medsos

2 hari lalu

Gempa Hari Ini M 5,4 Guncang Karatung Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

24 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Pulau Karatung Sulut

26 hari lalu

Perkuat Kapasitas dan Soliditas Organisasi, Perindo Sulut Jadikan Pendidikan Politik Ruang Konsolidasi Kader

1 bulan lalu

Kabar Baik! Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Jateng Dibebaskan Mulai 21 September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal