Yahya Waloni Jadi Tersangka sejak Mei 2021, Ini Alasan Baru Ditangkap

Puteranegara Batubara
Ustaz Yahya Waloni di Bareskrim Polri (Foto: Puteranegara)

Rusdi mengatakan, Yahya Waloni akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Polisi, kata Rusdi, akan bertindak secara profesional dalam memproses perkara tersebut sehingga, setiap tindakan yang dilakukan harus didasarkan pada cara kerja yang cermat.

"Bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan," ucap Rusdi.

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Dia terancam penjara hingga enam tahun. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Viral Pria di Jember Ngaku Pernah Bertemu Allah dan Nabi di TikTok, Kini Dilaporkan Polisi

13 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

17 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

17 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

17 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal