PADANG PARIAMAN, iNews.id - Jajaran Polres Pariaman mengamankan seorang tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, AU (67). Selain itu, didapati juga dua unit senjata api rakitan serta belasan selongsong peluru di rumah tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Ardiansyah Rolindo mengatakan, senjata tersebut diduga dipakai tersangka untuk menakut-nakuti keluarga korban.
"Tersangka diduga sudah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual sebanyak 12 kali, dari Agustus hingga pertengahan Desember lalu," kata Ardiansyah di Mapolres Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (4/1/2019).
Menurutnya, dari beberapa korban dari AU, satu di antaranya masih berstatus pelajar, atau masuk dalam kategori anak di bawah umur. Tersangka berhasil ditangkap setelah ada laporan dari keluarga korban.
Ketika polisi mengembangkan kasus itu, AU ditangkap di rumahnya kawasan Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.