165 Warga Pariaman Terjaring Razia Masker, Pilih Kerja Sosial ketimbang Didenda

Antara
Sanksi dispilin akibat tidak mengenakan masker (Antara)

PARIAMAN, iNews.id - Sebanyak 165 pelanggar protokol kesehatan terjaring razia selama operasi penegakan peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB). Sebagian besar pelanggar memilih melakukan kerja sosial ketimbang membayar denda Rp100.000.

"Kami operasi sejak 12 Oktober 2020 hingga hari ini sudah ada 165 orang yang ditindak," kata Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman Murfida, Kamis (15/10/2020).

Murfida menambahkan, sebanyak 144 orang dari jumlah pelanggar tersebut memilih menjalankan sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas publik dan sisanya memilih membayar denda berupa uang senilai Rp100.000.

Razia penerapan protokol kesehatan tersebut tidak saja dilakukan di pusat keramaian atau kawasan pasar dan jalan utama namun juga kawasan wisata.

"Hari ini kami operasi di Simpang Tabuik dan di Talao Pauh. Kemarin di depan Balai Kota Pariaman dan di Pantai Gandoriah," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal