2 Orang Penyedia PSK Ditangkap di Hotel Kawasan Bukittinggi, Tarif Rp1,2 Juta

Antara
Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. (Foto: Antara).

BUKITTINGGI, iNews.id - Polisi menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Penangkapan berlangsung di salah satu hotel di daerah Bukittinggi.

Kepala Satreskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal di Bukittinggi mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap setelah mencarikan pekerja seks komersial (PSK) kepada seorang pemesan di Hotel D, Jumat (4/11/2022).

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya korban perdagangan anak inisial F (18), kami berhasil menangkap dua pelaku terduga TPPO (tindak pidana perdagangan orang) inisial I (21) warga Agam dan A (23) warga Kota Bukittinggi," ujar Fetrizal di Bukittinggi, Sabtu (5/11/2022).

Dalam penangkapan itu, kata dia polisi juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, tiga unit handphone (HP) yang digunakan untuk memesan korban, tisu dan uang tunai.

Dia menuturkan, kedua pelaku bekerja sama untuk mencari korban sesuai pesanan melalui aplikasi dan menjualnya seharga Rp1,2 juta. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hotel di Semarang Kebakaran, Api Berawal dari Lantai Atas

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

57 tahun lalu

Pohon Besar Tumbang Timpa 2 Mobil di Hotel Bandar Lampung, 1 Orang Terluka Parah

57 tahun lalu

Tragis! Mobil Listrik Tabrak Hotel di Klaten hingga Masuk Lobi, Tamu Panik Berhamburan ke Luar

57 tahun lalu

Polres Sukabumi Bongkar Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, 2 Perekrut Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal