2 Pemuda di Bukittingi Ketahuan Bawa 11 Kg Ganja Usai Kecelakaan

Antara
Polisi tangkap dua pengedar ganja dari Bukittingi, usai keduanya kecelakaan motor (Antara)

"Ketika diperiksa, di dalam tas didapati dua paket mencurigakan berbungkus lakban kuning diduga ganja sehingga langsung menghubungi bagian Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi," katanya.

Usai informasi itu, kata Indra, petugas Reserse Narkoba menyusul mendatangi RSAM untuk memastikan laporan dan memintai keterangan dua korban kecelakaan.

"Saat ditanyai kedua korban kecelakaan mengakui bahwa barang itu adalah milik mereka," katanya.

Ganja yang dijemput dari Panyabungan direncanakan akan diedarkan di wilayah Payakumbuh.

Saat ini, kata Indra, pihaknya masih memerlukan informasi lebih lanjut untuk pengembangan kasus tersebut dari OAP yang masih dirawat di RSAM karena patah kaki kiri.

Atas perbuatannya, AM dan OAP dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang 35/2009 dengan ancaman kurungan enam sampai 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

9 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal