2 Pengendara Moge Jadi Tersangka, Polisi: Mereka Banting dan Tendang Korban

Wahyu Sikumbang
Motor gede milik pelaku diamankan polisi. (Foto: iNews/Wahyu Sikumbang).

"Bagi kami siapapun yang melapor tetap kami proses. Kami tidak melihat pelapor itu dari instansi mana. Jadi kami dudukkan kasus ini sebagai ada yang melapor," ujarnya.

Rombongan moge, Harley Davidson Owner Grup Siliwangi Bandung Chapter Indonesia ini sedang melakukan touring di Pulau Sumatera. Rombongan ini dipimpin Letjen TNI (Purn) Djamari Chaniago.

Insiden ini berawal saat rombongan menyenggol korban sehingga dikejar di depan toko pakaian Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Jumat (30/10/2020) sore. Kemudian terjadi cekcok dan keributan hingga berujung penganiayaan.

Menurut dia, rombongan moge ini menyenggol korban sehingga dikejar di depan toko pakaian Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Jumat (30/10/2020) sore. Kemudian terjadi cekcok dan keributan.

Atas kejadian ini, dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
16 jam lalu

Viral Gajah Zidan Dirantai 3 Tahun di Kebun Binatang Bukittinggi, BKSDA Sumbar Buka Suara

3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

10 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

11 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Bukittinggi, Sekolah Wajibkan Siswa dan Guru Gunakan Masker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal