3 Kepala Sekolah di Bukittinggi Harusnya Disanksi Teguran Tertulis

Antara
Ilustrasi belajar sekolah tatap muka (Antara)

BUKITTINGGI, iNews.id - Tiga kepala sekolah di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga melanggar aturan PPKM harusnya diberi sanksi teguran tertulis. Hal ini berdasarkan Kajian Yuridis PPKHI Bukittinggi.

"Berdasarkan Kajian Yuridis PPKHI Bukittinggi, sekolah swasta yang diduga tidak melakukan penyesuaian layanan dan pembelajaran itu tidak dapat dikenakan sanksi administratif, dan pembekuan izin dan hanya dapat dikenakan sanksi teguran tertulis," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Riyan Permana Putra, Rabu (11/8/2021).

Riyan menambahkan, pasalnya sebelumnya belum ada teguran lisan ataupun tertulis dari penegak hukum Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Berdasarkan Pasal 94 ayat (3) Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dijelaskan bahwa satuan pendidikan yang diduga tidak melakukan penyesuaian layanan dan pembelajaran dikenakan sanksi hanya dapat dikenakan teguran lisan dan atau teguran tertulis.

"Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan dalam hal pelanggaran dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan sebanyak satu kali," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Detik-Detik Xpander Tabrak Truk di Turunan Flyover Bukittinggi Terekam CCTV, Depan Rusak

11 hari lalu

Kepala Sekolah di Lamongan Diduga Dipukul Oknum TNI gegara Tegur Anaknya

27 hari lalu

Kekerasan di Kampus UFDK Bukittinggi, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penganiaya Dosen

1 bulan lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot usai Tampar Siswa gegara Seragam Lurik

1 bulan lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal