3 Waria yang Aniaya dan Cabuli Driver Ojol di Padang Ditetapkan sebagai Tersangka

Rus Akbar
Tiga waria yang aniaya dan cabuli driver ojol di Padang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

PADANG, iNews.id - Tiga waria yang menganiaya driver ojek online di Kota Padang, Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial AP (25), JN (30) dan HS (38).

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, korban berinisial R (26) seorang driver ojol warga Rawang Mata Air Padang Selatan. Dia diduga menjadi korban kekerasan dan pencabulan tiga waria saat COD ponsel di Koto Tangah.

“Ketiganya telah menjadi tersangka dan terancam pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP tentang penganiayaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya, Rabu (11/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka HS, awalnya dia sepakat untuk membeli ponsel korban. Mereka janjian bertemu dan dia mengajak temannya AP dan JN. Saat tiba di lokasi, korban dan pelaku terlibat perselisihan hingga berujung penganiayaan.

"Sesampai di lokasi muncullah perselisihan. Korban dianiaya para pelaku bersama-sama sampai tidak sadarkan diri dan disekap," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

13 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

17 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

20 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

21 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal