3 Waria yang Aniaya dan Cabuli Driver Ojol di Padang Ditetapkan sebagai Tersangka

Rus Akbar
Tiga waria yang aniaya dan cabuli driver ojol di Padang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

PADANG, iNews.id - Tiga waria yang menganiaya driver ojek online di Kota Padang, Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial AP (25), JN (30) dan HS (38).

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, korban berinisial R (26) seorang driver ojol warga Rawang Mata Air Padang Selatan. Dia diduga menjadi korban kekerasan dan pencabulan tiga waria saat COD ponsel di Koto Tangah.

“Ketiganya telah menjadi tersangka dan terancam pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP tentang penganiayaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya, Rabu (11/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka HS, awalnya dia sepakat untuk membeli ponsel korban. Mereka janjian bertemu dan dia mengajak temannya AP dan JN. Saat tiba di lokasi, korban dan pelaku terlibat perselisihan hingga berujung penganiayaan.

"Sesampai di lokasi muncullah perselisihan. Korban dianiaya para pelaku bersama-sama sampai tidak sadarkan diri dan disekap," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal