Yang kedua, pembatalan ketulusan drg Romi harus diumumkan dan berkas lamaran dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Poin tiga, Bupati Solok Selatan selaku pejabat pembina kepegawaian dapat melanjutkan proses kelulusan drg Romi Syofpa, jika kelemahan yang diderita oleh yang bersangkutan dianggap tidak akan mengurangi kinerja sebagai seorang dokter gigi.
Terakhir Keputusan mengenai pembatalan kelulusan CPNS drg Romi, diserahkan oleh Kementerian Kesehatan kepada Bupati Solok Selatan sebagai user (pengguna) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pemerintah daerah Kabupaten Solok Selatan.
Sekda menjelaskan saat pendaftaran hingga tes kemampuan bidang Pemerintah Daerah tidak bisa melihat kondisi drg Romi sebab dilakukan secara daring.
“Saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani katanya, drg Romi dinyatakan sehat tetapi lemah kedua tungkai dan sudah berlangsung selama 2,5 tahun. Setelah itu baru dilakukan koordinasi dengan Kemenpan RB, BKN dan mereka meminta pemkab koordinasi dengan Kementerian Kesehatan,” katanya.