Apes, Pengedar Ganja di Padang Ditangkap Usai Transaksi dengan Polisi

Budi Sunandar
Barang bukti ganja (Eka Guspriadi/MNC Portal)

Pelaku RP awalnya mengelak saat diintrogasi petugas, namun usai digeledah petugas menemukan sejumlah barang bukti.

"Kami temukan 16 paket kecil daun ganja siap edar seberat 190 gram yang disimpan di dalam kantong kresek," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan ganja itu dari napi di dalam Lapas Muara Klas II A Padang.

"Pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal