Asyik Pesta Sabu, 2 Pengedar Narkoba di Padang Kaget Ditangkap Polisi

Budi Sunandar
Ilustrasi barang bukti sabu (Foto: Taufik Syahrawi/MNC Portal)

Selain menangkap dua pelaku, petugas berhasil mengamankan empat paket kecil narkotika jenis sabu siap edar bersama bong atau alat isap sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Pria di Kotim Tewas Ditusuk Sahabat Karib usai Pesta Sabu

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal