Bareskrim Limpahkan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling ke Polda Sumbar

Antara
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id -Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kasus dugaan penjualan sisik trenggiling ke Polda Sumatera Barat (Sumbar). Trenggiling termasuk sebagai satwa langka.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, Bareskrim resmi melimpahkan kasus tindak pidana kejahatan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati yang dilakukan dua tersangka.

"Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumbar adalah Joni Asmadi (44) dan Repison Anwar (59) yang merupakan warga Kabupaten Pasaman," kata Satake, Rabu (21/4/2021).

Satake menambahkan, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan Tipidter Bareskrim Polri kepada Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar.

"Hal itu dilakukan untuk koordinasi masalah laporan polisi dan kegiatan penangkapan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
26 hari lalu

Bareskrim Geledah Rumah Diduga Milik Pria Terkait Kasino Batam, Brankas hingga Motor Disita

1 bulan lalu

IPW Minta Bareskrim Evaluasi Prosedur Penanganan Perkara PT ARA di Maluku Utara

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

3 bulan lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

4 bulan lalu

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Penjaga Kartel Sabu Ditahan Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal