Bareskrim Limpahkan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling ke Polda Sumbar

Antara
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Rus Akbar/MNC Portal)

Satake melanjutkan, dua orang ditangkap personel Tipidter Bareskrim Polri. Keduanya ditangkap pada hari Rabu (14/4/2021) di SPBU Kumpulan, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumbar.

Mereka ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/0240/IV/2021/Bareskrim tertanggal 14 April 2021.

Petugas mengamankan barang bukti berupa empat karung plastik yang berisikan sisik trenggiling dengan berat total 35 kilogram. Kemudian satu unit telepon genggam, satu unit mobil, dan sebuah tas hitam berisikan tiga buah paruh enggang.

Atas pebuatannya dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
26 hari lalu

Bareskrim Geledah Rumah Diduga Milik Pria Terkait Kasino Batam, Brankas hingga Motor Disita

1 bulan lalu

IPW Minta Bareskrim Evaluasi Prosedur Penanganan Perkara PT ARA di Maluku Utara

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

3 bulan lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

4 bulan lalu

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Penjaga Kartel Sabu Ditahan Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal