Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Duo Sekawan di Payakumbuh Ditangkap Polisi

Antara
Uang Palsu (Foto: iNews/Irwan)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Jajaran Polres Payakumbuh menangkap dua orang pembuat dan pengedar uang palsu. Keduanya ditangkap karena menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli telepon genggam dengan total Rp17 juta.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan, kedua pelaku yakni Muhamad Ali dan Alif. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

"Pelaku Ali ditangkap di Kota Padang Panjang Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 09.30 WIB. Sedangkan Alif, ditangkap di Kota Solok sekitar pukul 17.30 WIB," kata Dony, Selasa (28/7/2020).

Dony mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi sebanyak dua kali, yakni di Kota Payakumbuh dan Kota Solok. Mereka membeli ponsel dalam jumlah banyak

"Kemudian dibayar dengan campuran uang palsu dan asli," katanya.

Dony melanjutkan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Laporan itu tertuang dengan nomor: LP/K/225/VII/2020/Res, tanggal 24 Juli 2020. Laporan itu dibuat oleh konter Pagaruyung Ponsel yang berlokasi di Jl Tan Malaka, Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

5 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

5 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

5 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

9 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal