Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Duo Sekawan di Payakumbuh Ditangkap Polisi

Antara
Uang Palsu (Foto: iNews/Irwan)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Jajaran Polres Payakumbuh menangkap dua orang pembuat dan pengedar uang palsu. Keduanya ditangkap karena menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli telepon genggam dengan total Rp17 juta.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan, kedua pelaku yakni Muhamad Ali dan Alif. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

"Pelaku Ali ditangkap di Kota Padang Panjang Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 09.30 WIB. Sedangkan Alif, ditangkap di Kota Solok sekitar pukul 17.30 WIB," kata Dony, Selasa (28/7/2020).

Dony mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi sebanyak dua kali, yakni di Kota Payakumbuh dan Kota Solok. Mereka membeli ponsel dalam jumlah banyak

"Kemudian dibayar dengan campuran uang palsu dan asli," katanya.

Dony melanjutkan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Laporan itu tertuang dengan nomor: LP/K/225/VII/2020/Res, tanggal 24 Juli 2020. Laporan itu dibuat oleh konter Pagaruyung Ponsel yang berlokasi di Jl Tan Malaka, Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

57 tahun lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

57 tahun lalu

Buronan Kasus Penipuan Seleksi Dirut Bank Bengkulu Ditangkap di Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal