Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Duo Sekawan di Payakumbuh Ditangkap Polisi

Antara
Uang Palsu (Foto: iNews/Irwan)

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksan, akhirnya mendapat identitas pelaku dan berhasil menangkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit printer merek EPSON, warna hitam, satu unit HP Iphone 7 Plus, satu unit HP Oppo Reno 3, satu unit ponsel Samsung e1272, satu buah pisau cutter warna merah, setengah rim kertas HVS warna merah dan setengah rim kertas cover paper warna putih.

"Total uang palsu yang disita senilai Rp25,9 juta. Uang palsu yang disita dari tersangka senilai Rp11,9 juta dan yang disita dari korban senilai Rp14 juta," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 244 jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

4 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

4 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

5 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

9 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal