Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Duo Sekawan di Payakumbuh Ditangkap Polisi

Antara
Uang Palsu (Foto: iNews/Irwan)

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksan, akhirnya mendapat identitas pelaku dan berhasil menangkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit printer merek EPSON, warna hitam, satu unit HP Iphone 7 Plus, satu unit HP Oppo Reno 3, satu unit ponsel Samsung e1272, satu buah pisau cutter warna merah, setengah rim kertas HVS warna merah dan setengah rim kertas cover paper warna putih.

"Total uang palsu yang disita senilai Rp25,9 juta. Uang palsu yang disita dari tersangka senilai Rp11,9 juta dan yang disita dari korban senilai Rp14 juta," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 244 jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal