Berkelakuan Baik, 10 Napi di Lapas Kelas IIA Bukittinggi Bebas

Antara
Sepuluh narapidana di Lapas Kelas II A Bukittinggi, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, bebas bersyarat (Antara)

AGAM, iNews.id - Sepuluh narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Bukittinggi, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) bebas bersyarat. Mereka bebas setelah mengikuti program reintegrasi.

"Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu program reintegrasi narapidana untuk dapat kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani minimal dua per tiga dari hukuman pidana yang harus dijalaninya,"kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan IIA Bukittinggi, Marten, Rabu (16/11/2022).

Dia menambahkan, syarat untuk seseorang narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti semua program pembinaan di dalam Lapas serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Sepanjang 2022, kata dia, Lapas Kelas IIA Bukittinggi sudah memberikan hak-hak integrasi napi dari berbagai macam perkara pidana.

"Semua merangkap cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun hak-hak lainnya. Ini diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari satu tahun tujuh bulan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
16 jam lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

18 jam lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

1 bulan lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

2 bulan lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

2 bulan lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal