Bingung Cara Selundupkan Barang, Pria di Padang Lemparkan Sabu ke Dalam Rutan

Antara
Pria berinisial AP ditangkap polisi karena mencoba selundupkan narkoba jenis sabu ke dalam rumah tahanan dengan cara dilempar (Antara)

PADANG, iNews.id - Seorang pria berinisial di Padang, Sumatera Barat berinisial AP (29) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencoba selundupkan narkoba jenis sabu ke dalam rumah tahanan (rutan) dengan cara dilempar.

Kepala Rutan Padang Muhamad Mehdi mengatakan, pelaku ditangkap oleh petugas Rutan Klas B Padang pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 01.15 WIB.

"Pelaku berusaha menyelundupkan narkoba sabu ke dalam Rutan dengan cara melemparkannya dari balik tembok," kata Muhamad Mehdi, Selasa (24/8/2021).

Mehdi menambahkan, kejadian berawal ketika pelaku datang ke rutan. Namun, gerak-geriknya mencurigakan ketika berada di halaman Rutan.

Petugas yang melihat tingkah pelaku langsung keluar dengan maksud untuk menanyai keperluanya.

"Saat didatangi, dia langsung kabur sehingga menambah kecurigaan, akhirnya petugas mengejar dan mengamankannya," kata dia.

Setelah diamankan AP, lanjut Mehdi, kemudian ditanyai apa maksud dan tujuannya berada di dalam halaman Rutan Padang sepagi itu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal