Buron 2 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Tim Kejaksaan

Antara
Tim tangkap buronan Kejaksaan membekuk terpidana kasus penipuan. Terpidana atas nama Ahmad safwi (41) masuk DPO Kejaksaan Negeri Padang. (Antara)

Terdakwa, kata dia, tingkat Pengadilan Negeri terpidana awalnya diputus onslah, sehingga dikeluarkan dari tahanan.

Atas putusan tersebut JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya memutus terpidana bersalah serta menjatuhi hukuman dua tahun penjara.

"Kejari Padang kemudian melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, namun tidak dipenuhi dan tidak diketahui keberadaannya," katanya.

"Karena itu nama terpidana masuk dalam DPO hingga akhirnya ditangkap," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Padang Muhammad Fatria mengatakan terpidana akan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang untuk menjalani masa hukumannya.

"Terpidana langsung dibawa ke Rutan Padang setelah menjalani proses administrasi di Kejari Padang, serta pengecekan kesehatan," kata Kajari.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

6 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

11 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

12 hari lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

15 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal