Buronan Kasus Korupsi Padangpariaman Rp4 Miliar Ditangkap di Jakarta

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Sindonews)

Sebelumnya, putusan kasasi MA itu menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang pada Selasa (21/6/2018), yang membebaskan Khossan Katsidi. Putusan dari pengadilan tingkat pertama itu berubah melalui putusan MA, setelah jaksa mengajukan kasasi.

“Terpidana Khossan Katsidi juga harus menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar sebagai pengganti keuangan negara yang dinikmati dalam kasus ini,” ujar Teguh Wibowo.

Teguh menambahkan, saat ini kejaksaan juga masih memburu buronan dalam kasus yang sama, bernama Romli.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

8 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

16 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

1 bulan lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

2 bulan lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal