Buronan Kasus Korupsi Padangpariaman Rp4 Miliar Ditangkap di Jakarta

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Sindonews)

Sebelumnya, putusan kasasi MA itu menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang pada Selasa (21/6/2018), yang membebaskan Khossan Katsidi. Putusan dari pengadilan tingkat pertama itu berubah melalui putusan MA, setelah jaksa mengajukan kasasi.

“Terpidana Khossan Katsidi juga harus menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar sebagai pengganti keuangan negara yang dinikmati dalam kasus ini,” ujar Teguh Wibowo.

Teguh menambahkan, saat ini kejaksaan juga masih memburu buronan dalam kasus yang sama, bernama Romli.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
8 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

23 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

23 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

24 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal