Cagub Mulyadi Jadi Tersangka, KPU: Tidak Ada Pengaruhnya di Pilgub Sumbar 

Rus Akbar
Pasangan Mulyadi dan Ali Mukhni saat mendaftar sebagai Paslon Gubernur-Wakil Gubernur ke KPU Sumbar. (Foto : iNews/Hermawan H).

"Kalau misalnya terpilih, kita batalkan jadi calon terpilih. Itu ada undang-undangnya, jadi tergantung keputusannya apa. Kalau memang dalam keputusan bisa membatalkan maka bisa saja dibatalkan. Kalau tidak, ya tidak kita batalkan, tergantung kesalahannya,” katanya.

Diketahui, Cagub Sumbar Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu. Penetapan tersangka ini langsung dilakukan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi membenarkan terkait penetapan tersangka ini. "Iya betul (sudah tersangka-red)," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/12/2020).

 Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon Pilgub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni. Sayangnya, Andi tidak menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka tersebut mulai dari gelar perkara hingga proses penemuan alat bukti untuk menetapkan Mulyadi sebagai tersangka tersebut.

Mulyadi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6/2020 Pasal 187 ayat (1) terkait kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

6 hari lalu

9 Pelaku Penyerangan Polisi di Katingan Ditangkap, 4 Orang Masih Diburu

11 hari lalu

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan ke Polda Kalteng

19 hari lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

20 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal