Cagub Mulyadi Jadi Tersangka, KPU: Tidak Ada Pengaruhnya di Pilgub Sumbar 

Rus Akbar
Pasangan Mulyadi dan Ali Mukhni saat mendaftar sebagai Paslon Gubernur-Wakil Gubernur ke KPU Sumbar. (Foto : iNews/Hermawan H).

PADANG, iNew.id - Status Calon Gubernur (Cagub) Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri menjelang Pilkada Serentak 2020, tidak akan memengaruhi keikutsertaannya pada Pilgub Sumbar 9 Desember mendatang. Kondisinya berbeda jika putusan sudah inkrah.

“Kalau statusnya tersangka, tidak ada pengaruhnya di Pilgub Sumbar, KPU tidak ikut urusan itu. Itu kan urusan pihak pasangan calon. KPU tidak ada komentar soal itu,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Izwarni, Sabtu (4/12/2020).

Izwarni mengatakan,  jika pelanggaran yang dilakukan Mulyadi memenuhi syarat untuk dibatalkan dengan proses yang telah inkrah, atau benar-benar terbukti secara inkrah, maka statusnya bisa dibatalkan sebagai peserta Pilgub Sumbar. Namun, itu tergantung dengan apa keputusan inkrahnya.

“Kalau sudah putusan inkrah, bisa digugurkan, tentu dengan melihat dulu apakah inkrahnya bergantung dengan pembatalan calon atau tidak, tergantung jenis kesalahan di keputusannya nanti,” katanya.

Izwarni mengatakan, jika keputusan tersebut keluar setelah hari H Pilgub Sumbar 9 Desember dan Mulyadi dinyatakan menang, maka KPU Sumbar bisa membatalkan keterpilihannya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

6 hari lalu

9 Pelaku Penyerangan Polisi di Katingan Ditangkap, 4 Orang Masih Diburu

11 hari lalu

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan ke Polda Kalteng

19 hari lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

20 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal