Caleg PKS yang Buron Usai Cabuli Anak Kandung Ditangkap Polisi

Antara
Eka Guspriadi
Caleg PKS Pasaman Barat, Sumbar, Alhuda ditangkap polisi setelah buron akibat mencabuli anak kandungnya. (Foto: Dok.iNews.id)

SIMPANG EMPAT, iNews.id – Petugas Satreskrim Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alhuda yang diduga mencabuli anak kandungnya di Pauh, Kota Padang, Minggu (17/3/2019).

"Tersangka kita tangkap ketika sedang menunggu mobil di tepi jalan dekat Pauh, Padang setelah sebelumnya datang dari Jakarta menggunakan jalur darat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema.

Dia mengatakan, Alhuda sebelumnya telah melarikan diri dari Pasaman Barat ketika kasusnya mulai terkuak. Sebelum ditangkap, pelaku terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Depok.

"Sabtu kemarin, tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat. Namun, AH berhasil kabur dari Depok menuju Padang dengan menggunakan jalur darat menggunakan bus ALS," katanya.

Sesampai di Kota Solok, pelaku turun dari ALS dan menggunakan mobil trevel menuju Kota Padang dan turun di Pauh Padang.

Editor : Kastolani Marzuki
Tags:
Artikel Terkait
18 jam lalu

Qlola by BRI Bukukan Volume Transaksi Rp12.046 Triliun per September 2026

19 jam lalu

Konsolidasi Internal, Perindo Merangin Targetkan Kursi Ketua DPRD dan Wakil Bupati di 2029

19 jam lalu

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi Kantongi Bukti CCTV

20 jam lalu

Bus Gunung Harta Terbakar Hebat di Tol Brebes, 28 Penumpang Berhamburan Selamatkan Diri

19 jam lalu

Viral Foto 5 Nakes Pesta Miras di Puskesmas Lawir NTT, Sempat Berdalih Hasil Editan AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal