Daftar Tuntutan 4 Terdakwa Peredaran Narkoba di Lingkaran Irjen Teddy Minahasa: Terendah 17 Tahun, Tertinggi Hukuman Mati

Dimas Choirul
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan perkara peredaran narkoba dalam lingkarang mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar pada Senin (27/3/2023) dan Kamis (30/3/2023).

Ada empat terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 17 tahun penjara hingga hukuman mati.

Berikut daftar tuntutan para terdakwa kasus narkoba di lingkaran Irjen Teddu Minahasa:

1. AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara (Dhimas Choirul/MNC Portal)

JPU menuntut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara. Jaksa menilai, Dody terbukti bersalah karena menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Dody Prawiranegara dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalanielama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Sidang Tuntutan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ricuh, Massa Pendukung Kejar Tim JPU KPK

1 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

4 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

7 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

19 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal