Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Dimas Choirul
Sidang tuntutan Irjen Teddy Minahasa (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Jaksa menyampaikan sejumlah hal memberatkan dari terdakwa.

Pertama Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolda.

Seorang Kapolda seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, tetapi terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Ketiga, perbuatan Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri.

Lalu kelima, Teddy tidak mengakui perbuatannya. Keenam, Teddy juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata jaksa, Kamis (30/3/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Bekasi, 9 Orang Ditangkap dan 12 Paket Sabu Disita

16 hari lalu

Kepala BNN soal Lapas Overkapasitas: 80 Persen Tahanan Narkotika

23 hari lalu

Polisi Pastikan Selebgram Jule Bukan Pengedar Narkotika Jenis Vape Etomidate: Hanya Pengguna

30 hari lalu

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Ganja di Pasaman

1 bulan lalu

BNN Bongkar Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Natuna Utara, Modus Baru Manfaatkan Vape

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal