PADANG, iNews.id – Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumatera Barat (Sumbar), angkat suara mengenai jenazah seorang bayi enam bulan yang disebut orang tuanya sempat ditahan di rumah sakit itu, Selasa (19/11/2019). Pihaknya membantah menahan kepulangan bayi bernama Muhammad Khalif Putra karena persoalan biaya sehingga akhirnya dilarikan para pengemudi ojek online (ojol).
“Apa yang disebutkan itu tidak benar. Faktanya yang terjadi adalah pengurusan administrasi, bukan uang,” kata Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang, Gustianof, di Padang.
Gustianof mengatakan, proses administrasi tersebut perlu dilakukan sebagai mekanisme dan pertanggungjawaban rumah sakit. Itu juga sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pasien.
Untuk persoalan Khalif, ujarnya, biaya yang perlu dibayar sekitar Rp24 juta. Sebab, pasien penderita getah bening itu tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Karena itu, perlu dijalani administrasi agar pasien yang tidak sanggup membayar bisa diurus surat jaminannya.
“Dengan itu, maka pasien tidak harus membayar di hari yang sama, namun haknya tetap bisa didapatkan dengan meninggalkan KTP saja. Dengan catatan, administrasi itu sudah dibuat,” katanya.