Diserahkan ke Kejari, 2 Mahasiswa Unand Tersangka Pelecehan Seksual Segera Disidang

Antara
Dua mahasiswa Unand Padang, Sumatera Barat yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, diserahkan ke Kejaksaan Negeri. (Antara)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera menerangkan tersangka dikenakan pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang memuat unsur melakukan, diduga melakukan perekaman atau tangkapan layar yang bermuatan pornografi tanpa izin, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua yaitu pasal 29 Jo 4 ayat (1) undang-undang RI nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Ketiga pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Untuk perkara ini kami menggunakan dakwaan yang sifatnya alternatif, di mana Jaksa nantinya akan memilih mana pasal yang tepat sesuai fakta persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mahasiswa Demo Gubernur Kaltim, Desak Penetapan Bencana Nasional Karhutla dan Pecat Ajudan Arogan

6 hari lalu

Gunakan HP saat Berkendara, Mahasiswa Tewas Tabrak Pohon di Gowa

7 hari lalu

Demo 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Ratusan Mahasiswa di Malang Suarakan 7 Tuntutan

18 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tuban, Mahasiswa Tewas Tertabrak Truk Trailer usai Gagal Menyalip

19 hari lalu

Kecelakaan Minibus Dibawa Mahasiswa Tabrak Tembok Bandung Zoo hingga Jebol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal