Ditangkap Polisi, 2 Pemuda di Agam Gagal Isap Ganja di Lapangan Bola

Antara
Ilustrasi narkoba jenis ganja (Foto: MNC Portal Indonesia/Hasan Kurniawan)

Satu paket ganja itu, kata dia, dibungkus plastik warna bening. Sementara, satu batang rokok berisikan tembakau dan ganja berada di depan tempat kedua tersangka berdiri.

Kedua tersangka mengakui barang bukti itu merupakan ganja milik tersangka dengan inisial WD yang berhasil melarikan diri.

"WD melarikan diri saat penangkapan dan dua tersangka beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Agam," katanya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
16 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

13 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

13 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

15 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal