Ditangkap Polisi, 2 Pemuda di Agam Gagal Isap Ganja di Lapangan Bola

Antara
Ilustrasi narkoba jenis ganja (Foto: MNC Portal Indonesia/Hasan Kurniawan)

Satu paket ganja itu, kata dia, dibungkus plastik warna bening. Sementara, satu batang rokok berisikan tembakau dan ganja berada di depan tempat kedua tersangka berdiri.

Kedua tersangka mengakui barang bukti itu merupakan ganja milik tersangka dengan inisial WD yang berhasil melarikan diri.

"WD melarikan diri saat penangkapan dan dua tersangka beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Agam," katanya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal