Ditangkap Polisi, 2 Pemuda di Agam Gagal Isap Ganja di Lapangan Bola

Antara
Ilustrasi narkoba jenis ganja (Foto: MNC Portal Indonesia/Hasan Kurniawan)

Satu paket ganja itu, kata dia, dibungkus plastik warna bening. Sementara, satu batang rokok berisikan tembakau dan ganja berada di depan tempat kedua tersangka berdiri.

Kedua tersangka mengakui barang bukti itu merupakan ganja milik tersangka dengan inisial WD yang berhasil melarikan diri.

"WD melarikan diri saat penangkapan dan dua tersangka beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Agam," katanya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

30 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal