Divonis 14 Tahun Penjara, Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Solsel Langsung Dieksekusi Kejari

Jefli Oktari
Terdakwa kasus pemerkosaan anak tiri di Solok Selata, Sumbar divonis 14 tahun penjara. Saat ini, Kejari melakukan eksekusi ke SU (Ilustrasi/iNews.id)

"Sehingga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P48) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Terpidana dieksekusi JPU di Rutan Klas IIB Muara Labuh," tutupnya. 

Sebelumnya, SU (51) warga Sukabumi Dalam Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, dituntut 18 tahun penjara oleh JPU. Dia melakukan pemerkosaan anak tirinya yang baru berusia 12 tahun hingga hamil.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dengan terdakwa SU dilaksanakan secara virtual yang dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, terkdawa dan JPU pada 9 Desember 2021.

Dalam tuntuntan itu, menyatakan SU sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan.

Atas perbuatannya, terdakwa disangka melanggar Pasal 76 D jo 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
23 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

24 hari lalu

Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus

26 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal