Divonis 14 Tahun Penjara, Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Solsel Langsung Dieksekusi Kejari

Jefli Oktari
Terdakwa kasus pemerkosaan anak tiri di Solok Selata, Sumbar divonis 14 tahun penjara. Saat ini, Kejari melakukan eksekusi ke SU (Ilustrasi/iNews.id)

"Sehingga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P48) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Terpidana dieksekusi JPU di Rutan Klas IIB Muara Labuh," tutupnya. 

Sebelumnya, SU (51) warga Sukabumi Dalam Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, dituntut 18 tahun penjara oleh JPU. Dia melakukan pemerkosaan anak tirinya yang baru berusia 12 tahun hingga hamil.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dengan terdakwa SU dilaksanakan secara virtual yang dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, terkdawa dan JPU pada 9 Desember 2021.

Dalam tuntuntan itu, menyatakan SU sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan.

Atas perbuatannya, terdakwa disangka melanggar Pasal 76 D jo 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

21 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

31 hari lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

2 bulan lalu

Kronologi Anak Tiri Ditemukan Tewas Dianiaya Ayah di Kendal lalu Bunuh Diri

2 bulan lalu

Polisi Dalami Motif Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Kendal lalu Bunuh Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal