Edarkan 21 Paket Kecil Sabu, Duo Sekawan di Padang Panjang Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Barang bukti sabu (Budi Sunandar/iNews)

PADANG PANJANG, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Padang Panjang menangkap dua pengedar narkoba. Keduanya ditangkap karena menyimpan dan akan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Padang Panjang AKP Witrizawati mengatakan, kedua pelaku berinisial JS (26) dan MHY (24), Mereka ditangkap di pinggir jalan depan heler padi Banda Panjang, Jorong Batang Gadi, Nagari Batipuah Baruah, Kecamatan Batipuh, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

"Mereka ditangkap karena membawa 21 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan siap diedarkan," kata Witrizawati, Senin (3/8/2020).

Witrizawati menambahkan, keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga. Laporan itu menyebut kedua pelaku mempunyai dan edarkan sabu. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat berada di TKP, kata Witrizawati, petugas yang tengah melakukan penyelidikan dengan berpakaian preman melihat pelaku yang gelagatnya mencurigakan. Melihat hal tersebut, petugas langsung mendekati dan menghentikan keduanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

3 hari lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

10 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal