Edarkan 21 Paket Kecil Sabu, Duo Sekawan di Padang Panjang Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Barang bukti sabu (Budi Sunandar/iNews)

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap JS dan MHY, ditemukan 21 sabu yang dibungkus plastik bening yang dibungkus plastik kombinasi warna kuning dan dibungkus kertas tisu,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita 21 paket kecil sabu dengan berat total 0.95 gram, 2 buah kaca pirek yang terpasang kompeng warna merah di dalam sebuah kotak rokok merk Marlboro warna merah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

26 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal