Gaji Belum Dibayar, Karyawan Kafe di Padang Gondol Mesin Pembuat Kopi

Budi Sunandar
Tiga karyawan kafe di Padang ditangkap polisi karena mencuri mesin pembuat kopi (Budi Sunandar/MNC Portal)

"Kami amankan barang bukti berupa satu unit mesin pembuat kopi serta sound system milik kafe," kata dia.

Selaian mengamankan barang bukti, lanjut Rico, petugas turut mengamankan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukan karena gaji mereka tidak dibayarkan selama satu bulan bekerja di kafe.

"Pelaku ini nekat karena gajinya belum dibayar oleh pemilik kafe," kata Rico.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal