Ganti Ban Mobil dengan Karung Pasir, Duo Maling di Padang Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi tersangka pencurian spesialis ban dan velg ditangkap (Foto: iNews/Suryono)

Mendapati hal tersebut korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Padang Barat dengan nomor: LP/121/B/VII/2020 tertanggal 6 Juni 2020. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Hasilnya, kata Rico, polisi menangkap pelaku berinisial K. Usai ditangkap, polisi melakukan pemeriksaan dan pengembangan.

"Usai menangkap pelaku K, kami tangkap pelaku AS," katanya.

Rico melanjutkan, pencurian itu dilakukan dengan cara membuka ban mobil yang sedang parkir dalam toko, kemudian menggunakan karung pasir sabagai ganti kedudukan ban tersebut.

"Dari penangkapan kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti ban mobil sebanyak delapan buah," kata dia

Selain itu petugas juga mengamankan empat buah karung pasir yang dijadikan sebagai pengganti ban mobil. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

4 hari lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

21 hari lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

1 bulan lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

1 bulan lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal