Gencar Operasi Yustisi, Polda Sumbar Tindak 55.909 Pelanggar Protokol Kesehatan

Antara
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Rus Akbar/MNC Portal)

"Denda yang berhasil dikumpulkan dari pelanggaran tersebut Rp56.800.000," katanya.

Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan masyarakat 54.884 orang tidak menggunakan masker, 891 orang tidak mematuhi protokol dan 111 orang tidak melakukan isolasi mandiri.

Operasi yustisi telah menyasar 160,348 target di seluruh wilayah Sumatera Barat.

"Ada 54.951 orang, 105.254 tempat dan 143 kegiatan," katanya.

Dia mengatakan operasi yustisi akan terus digelar untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.

"Kami mengajak masyarakat agar sadar akan bahaya pandemi ini dan hanya dengan protokol kesehatan yang baik dapat dicegah," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 jam lalu

Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, 2 Operator Alat Berat Ditangkap

1 hari lalu

Pelantikan Oknum Perwira Polda Sumbar Ditunda, Kasusnya Naik ke Sidang Kode Etik

2 bulan lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

2 bulan lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal