Gencar Operasi Yustisi, Polda Sumbar Tindak 55.909 Pelanggar Protokol Kesehatan

Antara
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menindak 55.909 orang yang melanggar protokol kesehatan. Penindakan dalam operasi yustisi itu terhitung sejak Oktober 2020 hingga April 2021.

"Total 55.909 tersebut diberi sanksi akibat melanggar protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu di Padang, Sabtu (24/4/2021).

Menurutnya penindakan dimulai setelah Pemprov Sumbar mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru Penanganan Covid-19.

Dia menjelaskan, 53.204 orang diberikan sanksi sosial agar mereka jera dan tidak lagi melanggar aturan di masa adaptasi kebiasaan baru.

Kemudian 1.058 orang harus dipaksa petugas untuk menggunakan masker dan 885 orang diberikan sanksi tulisan.Selain itu 568 orang diberikan sanksi administrasi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Operasi Sarang Narkoba di Pasar Pagi Purus Padang, 21 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

AKBP Rory Dinonaktifkan, AKBP Nendra Madya Tyas Diangkat Jabat Plt Kapolres Mentawai

1 bulan lalu

Anjing Pelacak Temukan Dompet dan KTP Agusral, Korban Hilang Banjir Bandang di Solok

1 bulan lalu

Polda Sumbar Kerahkan 2 Anjing Pelacak Cari Korban Banjir Bandang di Solok

1 bulan lalu

Banjir Bandang Solok, 300 Personel Brimob Dikerahkan Cari Warga yang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal