Gilir Pacar Bareng Kawan di Rumah Kosong, Pemuda di Sumbar Disikat Polisi

Antara
Pemuda di Sumbar dilaporkan ke polisi karena memperkosa pacaranya di rumah kosong (Ilustrasi/iNews.id)

Saat diamankan, pelaku sempat berkilah melakukan aksinya dengan alasan suka sama suka.

"Si pelaku membantah tuduhan yang dilaporkan, dia berkilah perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka," katanya.

Meski begitu, polisi tetap membawanya untuk dibuktikan dalam pemeriksaan. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pemerkosaan ini.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dalam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan tuntutan hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal